counter free hit invisible
Masyarakat dan Sejarah

Pandemi Covid-19 dan Kesadaran HAM

Kembalikeakar.com – Ketika mendengar kata hak asasi manusia (HAM) apakah yang ada di benak kalian? Mungkin akan ada yang menjawab bahwa HAM adalah nilai dari barat, atau menjawab HAM itu ketika polisi memukul mahasiswa yang sedang demo. Namun sebenarnya apakah HAM itu?

Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dinjunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara singkat kita bisa mengartikan HAM adalah seperangkat hak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara (pemerintah).

Jadi sebenarnya HAM mencakup semua aspek kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari ketersediaan pendidikan yang baik, ketersediaan lapangan kerja, adanya transportasi umum yang nyaman, makanan yang sehat dan murah, bahkan sampai persoalan kebebasan memeluk agama dan masih banyak hal lainnya.

Hak-hak ini memang dibedakan menjadi dua kategori yaitu hak sipil politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Namun hak-hak ini tidak dapat bediri sendiri, mereka saling terkait dan bergantung satu sama lain. Contohnya ketika kita tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, maka kita akan susah mendaftarkan diri ke sekolah. Akibatnya, kita menjadi orang yang tidak berpendidikan, susah mencari lapangan pekerjaan yang baik dan pada akhirnya berada di garis kemiskinan.

Dalam hukum HAM, negara (pemerintah) memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak warganya. Perspektif ini harus dimiliki dan dipahami para pengambilan kebijakan, terlebih disaat kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Tentunya kita tidak ingin kebijakan penanggulangan Covid-19 justru menimbulkan persoalan baru atau berpotensi melanggar HAM itu sendiri.

Kita tentu masih ingat bagaimana awal pelaksanaan physical distancing, dimana tidak semua pekerja bisa melakukan WFH (work from home) namun sarana transportasi public langsung dibatasi. Akibatnya terjadi penumpukan di halte atau stasiun yang menimbulkan kehawatiran terjadinya penyebaran Covid-19 dengan lebih cepat.

Sebagaimana HAM itu saling terkait, maka kebijakan penanggulangan Covid-19 perlu memperhatikan seluruh aspek yang terdampak dengan kebijakan tersebut. Jadi tidak bisa pemerintah hanya fokus pada masalah penanganan pasien saja. Nasib pekerja harian yang tidak bisa bekerja, pekerja yang tetap harus ke kantor, ketersediaan antiretroviral  (ARV) bagi engidap HIV dan orang dengan HIV-AIDS (ODHA), ketersediaan layanan kesehatan pada pasien umum, distribusi bahan makan yang harus tetap lancar sehingga harganya stabil, kegiatan belajar di rumah yang tidak membebani siswa maupun orang tuanya, keselamatan tenaga medis dan segudang persoalan lain perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan-kebijakan penanggulangan Covid-19 yang diambil pemerintah.

Oleh karena itu, beberapa lembaga HAM negara berkontribusi dengan memberikan rekomendasi penanggulangan Covid-19 yang berperspektif HAM pada aspek legalitas, ekonomi, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, informasi publik dan karantina. Upaya memerangi stigma pada pasien dan keluarganya, serta perhatian khusus pada kelompok marjinal dan rentan juga menjadi penekanan pada rekomendasi yang diberikan ini.

Harapannya rekomendasi ini bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, implementasi serta yang tidak kalah penting adalah pada proses monitoring dan evaluasi. Pengawasan dan evaluasi ini sangat penting dilakukan agar implementasi kebijakan tepat sasaran. Contohnya pada kebijakan bantuan langsung, dalam pikiran kita adalah masyarakat yang berada di garis kemiskinan.

Namun sebenarnya masyarakat pada ekonomi menengah pun juga sangat terdampak. Mereka harus menghentikan usahanya atau hanya menerima setengah gaji, padahal banyak biaya yang harus dibayarkan dan tidak ada keringanan sama sekali. Mereka membutuhkan bantuan, namun kebijakan hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Akibatnya mereka harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan mereka selama pandemi. Pemerintah harus benar-benar memperhatikan kebijakan yang mereka ambil agar tidak diskriminatif dan terjadi persoalan seperti ini.

Kemudian apakah HAM melulu hanya persoalan negara (pemerintah) ? Kita pun sebagai individu sejatinya memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Dalam kondisi pandemi seperti ini, tapi kita tidak menyetok barang kebutuhan secara berlebihan merupakan salah satu perwujudan kita menghormati hak orang lain juga.

Keterlibatan kita dalam penanggulangan Covid-19 tentunya akan sangat berarti bagi upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah. Banyak cara yang bisa dilakukan. Mulai dari mengikuti anjuran untuk berdiam diri di rumah atau bahkan melakukan donasi baik sarana kesehatan maupun sembako bagi yang membutuhkan disekitar kita. Dengan demikian nilai HAM tidak hanya kita ketahui namun juga hayati dalam keseharian kita.

Editor:
Muhammad Faisal

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button